PT HLS Transport

Crane

Alat pengangkat atau crane adalah salah satu alat berat (heavy equipment) yang umum digunakan sebagai alat pengangkat dalam proyek kontruksi. Crane bekerja dengan mengangkat material yang akan dipindahkan, memindahkan secara horizontal, kemudian menurunkan material ditempat yang diinginkan. Alat ini memilki bentuk dan kemampuan angkat yang besar dan mampu berputar hingga 360 derajat dan jangkauan hingga puluhan meter. Crane biasanya digunakan dalam pekerjaan pekerjaan proyek, pelabuhan, perbengkelan, industri, pergudangan dan lain-lainnya.

Perusahaan kami siap melayani dan support segala kebutuhan alat berat crane dengan tonase yg di inginkan khusus untuk project di wilayah NTB dan sekitarnya (Lombok, Sumbawa, Bima) dimana setiap pekerjaan di dukung oleh tenaga dan operator yang berpengalaman serta aware terhadap safety.

Berikut ini adalah gambaran umum dan beberapa persyaratan sewa alat-alat berat perusahaan kamiPT Hanqia Lintas Sarana (HLS)
Ada tiga pilihan penyewaan alat berat Crane yang kami tawarkan yaitu:

  1. Harian atau ShiftPemakaian minimum adalah 1 hari atau 8 jam kerja, disebut juga per-shiftPemakaian kurang dari 8 jam tetap kami charge (minimum charge) 1 hari atau 1 shift.
  2. MingguanPemakaian alat-alat berat mingguan minimal sewa adalah 50 Jam/MingguPemakaian kurang dari 50 jam akan menyesuaikan dengan ketentuan sewa Harian atau Shift.
  3. BulananUntuk sewa bulanan, dikenakan minimum charge 200 jamKurang dari 200 Jam tetap dikenakan satu bulan sewaapabila alat bekerja lebih dari 200 jam dalam sebulan, maka akan dihitung overtime.

Jika ada kerusakan dari alat-alat berat maka jam kerja dihitung hanya pada saat alat-alat berat itu beroperasi. Kami akan segera memperbaiki kerusakan pada alat-alat berat yang sedang disewa setelah mendapatkan laporan dari penyewa atau dari operator kami.

Pencatatan jam operasional alat-alat berat mengikuti Time Sheet yang kami sediakan.
Lama waktu sewa alat-alat berat sesuai kontrak perjanjian sewa dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari sebelum masa sewa berakhir.

Harga sewa alat-alat berat belum termasuk bahan bakar solar/fuel. Penyewa wajib menyediakan bahan bakar solar/fuel dan tenaga keamanan untuk menjaga alat-alat berat yang disewa, karena jika terjadi pencurian/ kehilangan atau sabotase, maka penyewa wajib dan menyatakan bersedia untuk mengganti senilai harga pasaran dari barang yang hilang/ rusak.

Penyewa setuju, bahwa kami akan menghentikan dan menarik kembali alat-alat berat yang sedang disewa tanpa ijin dari pihak manapun, jika:

  • Penggunaan alat-alat berat tidak sesuai dengan apa yang tertulis pada kontrak perjanjian
  • Melalaikan pembayaran uang sewa alat-alat berat
  • Lokasi kerja dianggap membahayakan keselamatan operator dan alat-alat berat
  • Terjadi masalah serius di lokasi kerja yang akan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan pada Operator dan alat-alat berat, misalnya: sengketa pada lahan yang sedang dikerjakan, kurangnyua koordinasi pada pihak-pihak terkait dan lain-lain.
  • Alat-alat berat dipindahkan atau digunakan di luar lokasi kerja yang telah ditentukan dan tertulis pada kontrak perjanjian sewa.
  • Alat-alat berat dioperasikan oleh orang lain selain Operator kami.
  • Alat-alat berat dioperasikan oleh orang lain atau operator kami tapi tidak tercatat dalam catatan time sheet yang sudah disediakan.

Penyewa wajib dan setuju untuk bertanggung jawab sepenuhnya tanpa syarat atas akibat-akibat yang ditimbulkan karena pelanggaran atau atas terjadinya peristiwa tersebut di atas.

Harga sewa alat-alat berat belum termasuk semua jenis pajak (PPN dan PPH), akomodasi dan makan untuk operator, akomodasi dan makan, mess untuk operator ditanggung oleh penyewa selama masa sewa berjalan, belum termasuk ongkos kirim trailer/ongkos angkut/mobilisasi dan demobilisasi pulang pergi (mob-demob) alat-alat berat ke lokasi kerja. Jika terjadi hambatan/ masalah pada saat mobilisasi dan demobilisasi maka penyewa akan membantu menyelesaikannya.

Sewa dihitung sejak unit berada dilokasi kerja. Jam kerja normal pukul 08.00-17.00 waktu setempat, libur dan hari besar uang makan dikenakan 2 kali lipat (sesuai Request).

Pembayaran sewa alat berat tunai di depan meliputi uang sewa serta biaya mobilisasi dan demobilisasi (mob-demob) sebelum unit diberangkatkan atau sesuai kesepakatan.

Hal-hal yang belum diatur dalam persyaratan sewa di atas, akan dilengkapi pada kontrak perjanjian sewa alat-alat berat. Segala ketentuan ini hendaknya dibaca dan disetujui kedua belah pihak antara pemilik alat-alat berat dan penyewa alat-alat berat. Ketentuan diatas dapat berubah sesuai kesepakatan.

Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan yang kami Support, semoga dapat menjadi referensi

Scroll to Top